SELAMAT DATANG DI BLOG PNPM MANDIRI PERDESAAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PROVINSI JAMBI ---o000o PNPM-MPd o000o--- LAPOR JIKA ANDA MELIHAT PEMBANGUNAN / PELAKSANAAN PNPM MANDIRI PERDESAAN TIDAK BERES SMS KE 0852 6945 5754 - 0813 6613 0160 - 0852 6678 7751

Senin, 17 Juni 2013

JEMBATAN ROBOH KASUS BERGULIR KERANAH HUKUM (I)

Minggu lalu tepat 7 Juni 2013 ane mendapat telf dari mantan ketua UPK Dendang yang mengatakan bahwa ada surat panggilan dari Kapolres Tanjabtimur, dimana yang bersangkutan diminta untuk datang dalam rangka diambil keterangan pada hari senin 10 Juni 2013 terkait robohnya jembatan kuala dendang yang telah dibangun pada TA. 2011 lalu.

Pertanyaanya kemudian kenapa masalah ini sampai kepihak yang berwajib…? Bukankah masalah ini diakibatkan karena bencana alam…??? Bukankah pemerintah daerah menyatakan siap mengalokasikan dana tanggap darurat, bukankah Bupati telah menginstruksikan ke PU untuk memperbaiki jembatan tersebut. Dari sisi kita pelaku program menyatakan bahwa kejadian ini adalah bencana alam sesuai dengan data pendukung dalam bentuk kronologis kejadian yang disampaikan oleh masayarakat dan pelaku PNPM-MPd Kecamatan Dendang, tapi tidak bagi lembaga pemantau yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam laporan yang disampaikan pada pihak berwajib disebutkan bahwa dalam pembangunan jembatan semi permanen volume 62 x 2 m dengan biaya Rp 148,764,200,- patut diduga adanya indikasi penyelewengan dimana besi yang digunakan adalah besi 6 padahal di RAB besi 8, Pekerjaan yang seharusnya menggunakan Molen digantikan dengan tenaga manual, tinggi tiang tengah yang seharusnya 6 m berubah menjadi 4,5 m, Tapak yang seharusnya ditanam hanya dibuat menggantung. Disisi lain mereka juga melihat bahwa penunjukan TPK tidak melibatkan masyarakat, hanya ditetapkan oleh Kepala desa dimana masyarakat tidak pernah untuk diajak bermusyawarah. 

Pada saat ini ane tidak akan menyampaikan klarifikasi terkait laporan tersebut, karena bisa jadi klarifikasi yang akan ane sampaikan menjadi subyektif, biarlah laporan tersebut dibuktikan sesuai dengan fakta hukum yang ada sebagaimana yang telah dilakukan oleh pihak Polda Jambi didampingi Polres dan dinas PU Tanjabtim pada jum’at 14 Juni 2013 lalu yang langsung meninjau lokasi pembangunan untuk mencari fakta hukum terkait dugaan penyelewengan dalam pengerjaan jembatan tersebut. Hasilnya sebagimana informasi yang diperoleh dari Camat sabtu, 15 Juni 2013 tim tersebut menyatakan bahwa semua masih dalam batas kewajaran, tidak ada persoalan serius dalam pengerjaan jembatan tersebut dugaan penggunaan besi 6 tidak terbukti karena fakta dilapangan besi yang digunakan adalah besi 8 pengurangan volume jumlah besi juga dibantah oleh tim tekhnis dari dinas PU.

Apapun hasilnya yang jelas saat ini apa yang dilakukan polisi dalam menindaklanjuti laporan tersebut baru sebatas LIDIK SECARA TEBUKA, sehingga yang dilakukan adalah observasi dan interview, pada saat ini baru ketua UPK, selanjutnya TPK kemudian Camat/PJOK, FK/T termasuk faskab dan satker kabupaten akan diinterview. Jika dalam proses LIDIK ini tidak ditemukan bukti yang cukup maka tentu saja kasus akan ditutup dengan membuat jawaban tertulis / mengirimkan hasilnya pada instansi lain. Tapi apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup maka kasus akan ditangani oleh petugas penyelidik untuk dilengkapi hingga penyerahan perkara pada kejaksaan.

Hanya itu sajakah proses lidik dilakukan..? tentu saja tidak, penyidik tentunya tidak hanya melihat fakta riel bangunan yang dikerjakan namun lebih jauh segi hukum terhadap semua aspek hukum, fakta material terhadap pelanggaran, kelalaian ataupun ketentuan yang tak lazim dalam sebuah dokumen ataupun fakta lain yang secara material dapat menimbulkan resiko hukum / perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya mengapa masalah ini ditangani oleh kepolisian Bidang Tindak pidana korupsi/khusus bukan bidang pidana umum dasarnya adalah  UU No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan TP Korupsi Jo UU No. 20 Thn 2001 ttg Perubahan  UU No. 31 Thn 1999 ttg Pemberantasan TP Korupsi :

PASAL 1 AYAT 1
  1. Korporasi adalah : Kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan Badan hukum maupun bukan Badan Hukum. 
  2. Pegawai Negeri adalah  meliputi :
  • Peg Negeri sebagamana dimaksud dalam UU tentang Kepegawaian.
  • Peg Negeri sebagaimana dimaksud dlm KUHP
  • Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah.
  • Orang yg menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yg menerima bantuan dari keuangan negara atau Daerah.
  • Orang yg menerima gaji atau upah dari korporasi lain yg mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.
     3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi 

PASAL 12 A AYAT 2

Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000.- sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah). 

Bersambung


Aslam_go04@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan membuat komentar apa saja sepanjang masih dalam batas kewajaran

Berita Populer