Pembangunan sarana
prasarana perdesaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat terutama melalui PNPM
Mandiri Perdesaan merupakan upaya untuk menunjang peningkatan kualitas
infrastruktur dasar. Upaya tersebut dilaksanakan untuk mendorong kemandirian
masyarakat perdesaan. dengan melihat pelaksanaan pembangunan infrastruktur
dasar yang dilaksanakan selama ini melalui PNPM Mandiri Perdesaan memerlukan
dukungan dari sisi kemampuan masyarakat dalam merencanakan, mengelola, dan melestarikan
hasil kegiatan terutama di kegiatan fisik.
Untuk menunjang kemampuan masyarakat dalam
pembangunan infrastruktur perdesaan perlu diperkuat dengan adanya Kader Teknik
dimasing-masing desa. Langkah yang dilakukan melaiui PNPM Mandiri Perdesaan merupakan
upaya untuk mewujudkan desa yang memiliki kemampuan sendiri dalam mengelola
kegiatan pembangunan terutama kegiatan infrastruktur dasar di desa. Dengan
adanya kemandirian Kader Teknik, masyarakat desa harus menemukan strategi
pembangunannya sendiri, dengan pola pembangunan desa yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat desa. Untuk
mendukung Kemandirian dan otonomi desa, desa juga harus mampu mengambil
keputusan yang tepat dibidang teknik, artinya dalam aspek teknik, desa harus
dapat mengidentifikasi, merencanakan, melaksanakan serta melestarikan sarana
prasaran desa secara mandiri dan berkualitas. Sesuai dengan azas pembangunan
dalam Pemberdayaan Masyarakat yaitu “DOUM” dari, oleh, dan untuk
masyarakat.
Desa yang merencanakan, melaksanakan dan memanfaatkan
hasil pembangunan itu sendiri, sehingga masyarakat desa memang betul-betul
merasa memiliki dan mempunyai peran penting dalam pembangunan dengan demikian
semua bangunan yang telah dilaksanakan dapat dipelihara dengan baik. Untuk
mewujudkan strategi pembangunan tersebut, maka masing-masing desa perlu Kader
Teknis Desa untuk memfasilitasi masyarakat :
Tahap Perencanaan Pada
tahap perencanaan ini usulan kegiatan betul-betul bisa menjawab kebutuhan dan
permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa dengan mempertimbangkan potensi
dan kemampuan masyarakat.
Penyusunan Desain dan RAB Dalam
penyusunan Desain dan RAB peran Kader Teknis Desa sangat penting sekali, supaya
kegiatan yang direncanakan mutu dan kwalitasnya bisa terjamin dan hasil
kegiatan dimanfaatkan secara maksimal, Sebagaimana kita ketahui selama ini
bahwa Fasilitator Teknik Kecamatan bukanlah orang penduduk setempat sehingga
ada keraguan dari pihak lain bahwa desain tidak mempertimbangkan struktur
dan karakteristik lokasi kegiatan,
untuk menjawab ini semua perlunya penyiapan Kader Teknis Desa dalam membuat
desain, menyusun RAB dengan harga satuan sesuai dengan lokasi kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan Pada
pelaksanaan kegiatan peran Kader Teknis mampu mengimplementasikan hasil desain
kedalam bentuk jadi dilapangan, bisa mengawasi dan sebagai tempat koordinasi
bagi TPK (Tim Pengelola Kegiatan) desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan
mulai dari penyiapan dan penertiban Administrasi serta pelaporan.
Pelestarian dan pemeliharaan.Tahap
pelestarian dan pemeliharaan kegiatan sangatlah penting dalam proses
pembangunan, karena mulai dari perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang
memfasilitasi Kader Teknis Desa, maka diharapkan juga mampu mengidentifikasi
kegiatan-kegiatan untuk pemeliharaan.
Kedepannya harapan pemerintah melalui
PNPM-Mandiri Perdesaan bahwa Peran Fasilitator Teknik baik Kecamatan maupun
Kabupaten adalah sebagai narasumber dalam memberikan kaidah-kaidah hukum teknis
dan spesifikasi teknik.
(Alfian) FT KAB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan membuat komentar apa saja sepanjang masih dalam batas kewajaran