TRIBUNNEWS.COM , MELAWI - Kejaksaan
Negeri Melawi menetapkan Bendahara PNPM Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi,
Rosita Nur sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana simpan
pinjam PNPM. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kejaksaan
menerima hasil audit dari BPKP pada 18 April 2013 silam.
"Kita sudah tetapkan bendaharanya sebagai tersangka, karena dari
hasil audit kerugian ada kerugian negara yang mencapai Rp 442.823.500.
Ini berdasarkan hasil audit BPKP, SR-85/dw 14/5/2013 tangal 18 April,"
kata Kajari Sintang Moch Djumali Selasa (11/6/2013).
Menurut Kajari, dugaan penyelewengan dalam kasus ini adalah, adanya
kelompok simpan pinjam fiktif. Sehingga pengeluaran uang untuk kelompok
itupun fiktif. "Saat mengambil uang seolah-olah ada peminjam, namun
setelah diselidiki ternyata peminjamnya juga fiktif," kata Kajari.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus
tersebut. Kata Kajari tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang
terlibat dalam kasus ini, namun demikian pihaknya belum bisa memberikan
keterangan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan membuat komentar apa saja sepanjang masih dalam batas kewajaran