Ketika
ada pertanyaan yang mengemuka, seberapa pentingkah existensi program
pemberdayaan diberlakukan dan dijaga di negeri ini selama berpuluh tahun?
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwasanya republic ini semenjak
diproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 hingga hari ini belum
terlepas kepada persoalan pengangguran dan kemiskinan. Masalah
pengangguran dipicu oleh rendahnya peluang dan kesempatan bagi masyarakat,
dengan arti kata Pemerintah sebagaimana amanat konstitusi UUD 45 belum mampu
menyediakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja di Indonesia
yang jumlahnya terbesar keempat skala dunia, yang dampaknya melahirkan
pengangguran dan lebih jauh lagi menyebabkan kemiskinan masyarakat.
Program
penanggulangan kemiskinan di Indonesia sudah mulai diperkenalkan pada tahun
1994, dimana banyak proyek pengembangan / pemberdayaan masyarakat diluncurkan di
masing-masing sector diantaranya IDT, P3DT, PKT, hingga PPK yang mana banyak
kerancuan karena masing-masing program memiliki nama dan ukuran yang
berbeda-beda. Sehingga banyak kritik terhadap program tersebut diantaranya
keterlibatan pemerintah daerah kurang, ketergantungan kepada konsultan,
keterlibatan masyarakat belum partisipatif, dan lainnya sehingga diperlukan
program yang betul-betul mampu menjawab masalah kemiskinan, memberikan manfaat
langsung kepada penduduk miskin dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam
proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian program tersebut.
Berangkat
dari realita tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada tanggal 30 April
2007 di Palu,Sulawesi Tengah meluncurkan program pemberdayaan
dengan paradigma baru yang kemudian dikenal dengan nama Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) memiliki visi
tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin diperdesaan.
Guna mencapai visi tersebut strategi yang dikembangkan PNPM-MPd yaitu
menjadikan masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran, mengembangkan kerjasama
antar desa dengan membentuk Badan Kerjasama Antar Desa disetiap
Kecamatan. Pada pelaksanaannya PNPM-MPd menerapkan prinsip-prinsip
SIKOMPAK BERLANJUT yang merupakan akronim dari transparanSI, Kesetaraan
dan keadilan gender, Otonomi, Orientasi pada masyarakat miskin,
deMokratis, Partisipasi, Prioritas, Akuntable dan transparansi, BERtumpu
pada pembangunan manusia, dan keberlanjutan.
Hingga
5 tahun sejak peluncurannya, banyak keberhasilan PNPM-MPd di tengah masyarakat
diantaranya penyediaan lapangan kerja, meningkatnya pendapatan rumah tangga
miskin melalui bantuan pinjaman permodalan, terbangunnya sarana dan prasarana
di perdesaan, tumbuh kembangnya partisipasi dan jiwa kompetisi di kalangan
masyarakat.
Ketika
masih ada pertanyaan senada dengan judul tulisan ini ditengah masyarakat,
kiranya perlu bagi setiap pelaku PNPM-MPd mempertanyakan pada dirinya sendiri,
sudahkah kebijakan PNPM tersosialisasi dengan baik di masyarakat, atau sudahkah
setiap tindakan kita dijalankan sesuai aturan dan prinsip-prinsip
program???
S.
Effendy
Ketua Upk Sadu