SELAMAT DATANG DI BLOG PNPM MANDIRI PERDESAAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PROVINSI JAMBI ---o000o PNPM-MPd o000o--- LAPOR JIKA ANDA MELIHAT PEMBANGUNAN / PELAKSANAAN PNPM MANDIRI PERDESAAN TIDAK BERES SMS KE 0852 6945 5754 - 0813 6613 0160 - 0852 6678 7751

Rabu, 09 Oktober 2013

HUTANG NEK AISYAH



Kelurahan mendahara Ilir merupakan salah satu kelurahan di kecamatan mendahara yang berpartisipasi dalam program PNPM mandiri Perdesaan sejak tahun 2008, akan tetapi baru 4 tahun berpartisipasi khususnya pada kegiatan Simpan Pinjam dikelurahan ini mengalami permasalahan tunggakan yang terus bertambah hingga januari 2012 mencapai Rp 166.937.501,-.

Dikarenakan berlarutnya masalah tunggakan SPP tersebut, berdasarkan keputusan MAD II prioritas Usulan maka terhitung sejak tahun 2012 kelurahan ini tidak lagi berpartisipasi didalam program PNPM Mandiri Perdesaan, namun terhadap masalah tunggakan dikelurahan tersebut masih tetap dilakukan upaya penanganan.

Dari total 27 kelompok menunggak dikelurahan mendahara Ilir, salah satunya terdapat kelompok melati yang diketuai oleh Siti Aisyah dengan jumlah anggota 5 Orang.pada  September 2009 Kelompok ini mendapatkan pencairan pinjaman SPP senilai Rp 7.500.000,akan tetapi baru 3 bulan angsuran berjalan terjadi tunggakan stagnan dikelompok ini yang tak dapat diselesaikan hingga Februari 2012.

Kelompok Melati dan Nek Aisyah panggilan untuk nenek berusia 72 tahun ini adalah cermin dari kegagalan, gagal dalam mengorganisir kelompok, gagal dalam membuat perubahan guna meningkatkan taraf hidupmelalui usaha kecil yang hanya mampu menghidupi dirinya sendiri dengan status seorang janda. Meskipun demikian Nek Aisyah merupakan salah satu dari sekian banyak anggota kelompok lainnya dikelurahan mendahara yang tidak gagal nuraninya. Ia Masih menyadari bahwa Hutang tetaplah Hutang yang harus dibayar sebagaimana yang diungkapkannya ketika identifikasi yang dilakukan oleh TP2 pada awal 2012 lalu“Saya sudah tua, hutang saya akan tetap saya bayar karena saya tidak mau meninggal dalam keadaan meninggalkan hutang, kalau boleh beri saya keringanan untuk mencicilnya Rp 100.000,- / bulan”

Janji itu kini telah dipenuhi oleh Nek Aisyah, meskipun kelompok melati yang dipimpinya memiliki tunggakan stagnan sejak 2010 namun dengan segala keterbatasan dan kekurangan yang ada padanya beliau tetap merealisasikan janjinya untuk melunasi hutang dan saat ini hutang nek Aisyah telah lunas, meskipun masih ada satu anggotanya yang belum membayar senilai Rp 500.000,-

Peran nek Aisyah sebagai ketua tentu saja mengundang berbagai pertanyaan, apakah mungkin nek aisyah mampu mengorganisir kelompoknya, dan bagaimana pula peran tim verifikasi dalam melakukan verifikasi terhadap kelayakan kelompok, apakah kelayakan hanya dinilai dari sisi administrasi atau nek aisyah mampu mengelola administrasi kelompok meskipun secara sederhana. Dengan tidak bermaksud meragukan kemampuan nek aisyah satu hal yang pasti bahwa telah terjadi sesuatu yang belum sesuai dengan mekanisme dan prosedur verifikasi, penyaluran dan pembinaan kelompok dimendahara ilir pada umumnya.Jika saja terjadi tunggakan dikelompok ini tentu saja kita tak dapat menyalahkan nek aisyah mengingat usia uzur, ekonomi dan pengalamannya berkelompok.


Budi
Fasilitator Kecamatan Mendahara

Berita Populer