Kelurahan mendahara
Ilir merupakan
salah satu
kelurahan
di kecamatan mendahara yang
berpartisipasi dalam program
PNPM mandiri Perdesaan sejak
tahun
2008, akan tetapi baru 4 tahun
berpartisipasi khususnya
pada kegiatan
Simpan Pinjam
dikelurahan ini
mengalami permasalahan
tunggakan yang terus
bertambah hingga
januari
2012 mencapai Rp 166.937.501,-.
Dikarenakan
berlarutnya masalah
tunggakan
SPP tersebut, berdasarkan
keputusan
MAD II prioritas Usulan maka
terhitung sejak
tahun
2012 kelurahan ini tidak
lagi berpartisipasi
didalam
program PNPM Mandiri Perdesaan,
namun terhadap masalah
tunggakan dikelurahan
tersebut masih
tetap dilakukan
upaya penanganan.
Dari total 27 kelompok menunggak
dikelurahan mendahara
Ilir,
salah satunya terdapat
kelompok melati yang diketuai oleh
Siti Aisyah
dengan jumlah
anggota
5 Orang.pada September 2009 Kelompok ini
mendapatkan pencairan
pinjaman
SPP senilai Rp 7.500.000,akan tetapi
baru
3 bulan angsuran berjalan
terjadi tunggakan
stagnan dikelompok
ini yang tak
dapat diselesaikan
hingga Februari 2012.
Kelompok
Melati dan Nek Aisyah panggilan untuk nenek berusia 72 tahun ini adalah cermin
dari kegagalan, gagal dalam mengorganisir kelompok, gagal dalam membuat
perubahan guna meningkatkan taraf hidupmelalui usaha kecil yang hanya mampu
menghidupi dirinya sendiri dengan status seorang janda. Meskipun demikian Nek
Aisyah merupakan salah satu dari sekian banyak anggota kelompok lainnya
dikelurahan mendahara yang tidak gagal nuraninya. Ia Masih menyadari bahwa
Hutang tetaplah Hutang yang harus dibayar sebagaimana yang diungkapkannya
ketika identifikasi yang dilakukan oleh TP2 pada awal 2012 lalu“Saya
sudah tua, hutang saya akan tetap saya bayar karena saya tidak mau meninggal
dalam keadaan meninggalkan hutang, kalau boleh beri saya keringanan untuk
mencicilnya Rp 100.000,- / bulan”
Janji
itu kini telah dipenuhi oleh Nek Aisyah, meskipun kelompok melati yang
dipimpinya memiliki tunggakan stagnan sejak 2010 namun dengan segala
keterbatasan dan kekurangan yang ada padanya beliau tetap merealisasikan
janjinya untuk melunasi hutang dan saat ini hutang nek Aisyah telah lunas,
meskipun masih ada satu anggotanya yang belum membayar senilai Rp 500.000,-
Peran
nek Aisyah sebagai ketua tentu saja mengundang berbagai pertanyaan, apakah
mungkin nek aisyah mampu mengorganisir kelompoknya, dan bagaimana pula peran
tim verifikasi dalam melakukan verifikasi terhadap kelayakan kelompok, apakah
kelayakan hanya dinilai dari sisi administrasi atau nek aisyah mampu mengelola
administrasi kelompok meskipun secara sederhana. Dengan tidak bermaksud
meragukan kemampuan nek aisyah satu hal yang pasti bahwa telah terjadi sesuatu
yang belum sesuai dengan mekanisme dan prosedur verifikasi, penyaluran dan
pembinaan kelompok dimendahara ilir pada umumnya.Jika saja terjadi tunggakan dikelompok
ini tentu saja kita tak dapat menyalahkan nek aisyah mengingat usia uzur,
ekonomi dan pengalamannya berkelompok.
Budi
Fasilitator Kecamatan
Mendahara