SELAMAT DATANG DI BLOG PNPM MANDIRI PERDESAAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PROVINSI JAMBI ---o000o PNPM-MPd o000o--- LAPOR JIKA ANDA MELIHAT PEMBANGUNAN / PELAKSANAAN PNPM MANDIRI PERDESAAN TIDAK BERES SMS KE 0852 6945 5754 - 0813 6613 0160 - 0852 6678 7751

Senin, 27 Mei 2013

KONSEPSI LEGAL AUDIT DALAM PNPM MANDIRI PERDESAAN



PENDAHULUAN

Pemantauan dan pengawasan adalah proses yang terus menerus dilakukan sepanjang tahapan PNPM Mandiri Perdesaan yang dilakukan oleh masyarakat sebagai actor utama, aparat pemerintahan dan Konsultan di berbagai tingkatan, LSM, Wartawan, Lembaga Donor, dan lain-lain.  dimana hasil dari kegiatan pemantauan dan pengawasan digunakan untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan serta menjadi masukan untuk evaluasi terhadap pelaksanaan program maupun dasar pembinaan kepada pelaku PNPM Mandiri Perdesaan dan masyarakat.

Disamping tanggung jawab utama masyarakat dalam melakukan pengawasan, pemerintah daerahpun  bertanggung jawab untuk memastikan bahwa PNPM Mandiri Perdesaan berjalan sesuai prinsip dan prosedur yang berlau. semua pegawai pemerintah yang terlibat dalam PNPM Mandiri Perdesaan baik Tim Koordinasi, Camat, PjOK, Setrawan, Aparat Desa dan lain-lain mempunyai tugas untuk memantau PNPM Mandiri Perdesaan. karena sumber pendana’an kegiatan disamping merupakan distribusi asset antara pemerintah dan masyarakat juga merupakan bagian dari anggaran belanja Negara dan Daerah.

Fungsi, peran dan tugas pengawasan ini tentu saja perlu dimaksimalkan agar dapat  meminimalisir potensi masalah meskipun sejauh ini dalam hal pengawasan program ini telah cukup berhasil dalam memperkecil nilai kebocoran anggaran. Namun tidak ada salahnya untuk merekonstruksi. membenahi, meluruskan ataupun merevitalisasi peran dan fungsi pengawasan dengan meningkatkan kompetensi pelaku pengawasan untuk mampu menjalankan fungsinya dalam memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan litigasi dikemudian hari seperti digugat, didenda, dituntut dikarenakan  kekurangan atau kekosongan hukum yang ada didalam dokumen-dokumen tertulis/perjanjian-perjanjian/statuta-statuta yang dibutuhkan oleh masyarakat ataupun dikarenakan ketidak tahuan akan perbuatan yang telah melampaui batas-batas hukum dari aturan-aturan program/kelembagaan.

Untuk menyikapi perkembangan dan kebutuhan program maka Legal Audit selayaknya perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan hukum pelaku program.  Signifikasi dan implikasi “legal audit” adalah untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan hukum yang potensial ada, yang ada, dan yang bakal ada, yang dapat dilakukan sejak awal kegiatan berlangsung meliputi keseluruhan prosedur, aturan, regulasi, dan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani.


LATAR BELAKANG

Dalam perjalanannya PNPM Mandiri Perdesaan telah banyak mengembangkan instrument pengawasan dengan skema pengawasan berjenjang yang secara rutin dilakukan baik oleh masyarakat dan konsultan pada Level Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Regional dan Nasional. Dari rangkaian kegiatan pengawasan dan pemantauan tersebut selanjutnya secara resmi dilakukan pula pemeriksaan eksternal struktural yang dilaksanakan oleh BPKP bekerjasama dengan Bawasda/Inspektorat selaku auditor yang telah ditetapkan dalam Loan Agreement antara pemerintah Indonesia dengan lembaga donor. 

Dalam hal audit baik oleh BPK maupun BPKP dan Inspektorat sebagai institusi resmi sejauh ini sudah sangat familiar dimasyarakat dalam kerangka audit pada tataran pembinaan, sehingga tak jarang pula kiranya suatu temuan kembali menjadi temuan yang sama ditahun berikutnya, dan manakala kabupaten X memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan tentu saja pertanyaan kritis patut untuk dilontarkan secara substantive sejauh mana wajar tanpa pengecualian tersebut berlaku? Benarkah Hutang kelompok Simpan Pinjam yang ada benar-benar Hutang yang terikat dalam hukum perjanjian ? Benarkah pembayaran cicilan pinjaman betul-betul pembayaran cicilan Pinjaman ? benarkah pelaksanaan kegiatan prasarana telah sesuai dengan ketentuan. Untuk menjawab hal tersebut tentunya perlu dilakukan audit hukum. Sebab, pos pembayaran utang dan alokasi dana pembangunan prasarana bukan semata-mata sebagai sebuah transaksi ekonomi atau baik dan buruknya kualitas prasarana, lebih jauh kegiatan tersebut dapat diteropong dari sisi perbuatan hukum,


Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa “legal audit” sangat penting dewasa ini dimana disatu sisi “legal audit” hidup (ada) dan beroperasi ditengah-tengah kompleksitas pembauran hukum yang semberawut dengan keanekaragaman interpretasi hukum. Oleh karena itu, “Legal audit” akan menjadi suatu anugerah dan pengharapan bagi setiap individu dan kelembagaan dimasyarakat, fasilitator dan aparat pemerintah.

Belakangan ini berdasarkan data yang ada secara nasional menunjukkan semakin meningkatnya tindak pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi yang melibatkan masyarakat dan kelembagaan maupun fasilitator. Penggelapan dana BLM, penyelewegan dana simpan pinjam, kelompok fiktif, markup harga material dan pengurangan kualitas kegiatan dll yang pada intinya menunjukkan bahwa tingkat kesadaran ataupun  kepatuhan hukum pelaku program masih rendah

Buat meningkatkan kadar dan kualitas kesadaran dan kepatuhan hukum perlu dilakukan audit hukum. Yaitu, melakukan analisa, pengkajian dan penilaian tingkat kepatuhan hukum para subyek hukum pelaku program. Untuk memastikan tentang subyek kegiatan dan apa yang dilakukan, di mana dilakukan, kapan dilakukan, dengan cara apa dilakukan. Dari gambaran ini, bila terjadi tindak pidana korupsi, penyalah-gunaan wewenang atau pelanggaran hukum lainnya akan dapat secara mudah dideteksi, diketahui, dan dilakukan tindakan yang tepat, cepat, dan benar. Dengan audit hukum maka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan prinsip, wewenang dan prosedur dapat dilakukan secara dini dan cepat.


APA ITU LEGAL AUDIT

Legal Audit adalah pemeriksaan dan analisa hukum atas penerapan berbagai ketentuan hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pihak-pihak tertentu yang menjadi Target Audit Hukum –baik perorangan maupun kelembagaan—berkenaan dengan kepatuhan hukum atau legalitas yang bersangkutan, harta kekayaan atau aset dan kewajiban atau utang-utangnya, transaksi dan perbuatan-perbuatan hukum, dan/atau kegiatan-kegiatannya, serta berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dan penanganan atau penyelesaiannya. Dengan demikian dapat diketahui kadar atau kualitas kesadaran dan kepatuhan hukum atau sampai seberapa jauh peraturan hukum dipatuhi dan diterapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan seberapa jauh keadilan-hukum lebih ditegakkan.

“legal audit” terbagi atas dua kata yang sangat penting untuk didefinisikan secara terpisah demi memudahkan untuk mengetahui arti penting, maksud, dan signifikasi kata “legal audit” sehingga dapat meminimalisasi proses litigasi yang dilakukan sekarang dan masa akan datang. Dalam hal yang sama, “legal audit” terdiri atas bidang hukum dan bidang audit. Dalam bidang hukum tertuang dalam bentuk aturan-aturan yang saling berhubungan satu dengan yang lain dan setiap tindakan yang umum terjadi, sedangkan dalam bidang audit tertuang dalam bentuk yang berhubungan dengan persoalan audit (pemeriksaan), akuntasi dan sebagainya.

Legal audit juga merupakan suatu uji tuntas dari segi hukum terhadap semua aspek hukum dalam Pelaksanaan Program guna memperoleh informasi/fakta material terhadap pelanggaran, kelalaian ataupun ketentuan yang tak lazim dalam sebuah dokumen ataupun fakta laian yang secara material dapat menimbulkan resiko hukum

  
TUJUAN LEGAL AUDIT

Audit Hukum bertujuan memperoleh Laporan Audit Hukum yang berisi gambaran atau potret tentang tingkat atau kualitas kesadaran dan kepatuhan hukum pihak atau pihak-pihak yang menjadi Sasaran Audit Hukum, baik perorangan maupun lembaga yang karenanya akan dapat diketahui dan dipastikan bahwa hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan dipatuhi dan sudah diterapkan secara baik dan benar, masih ada ketentuan-ketentuan hukum yang belum dipatuhi dan diterapkan, atau dilanggar oleh pihak-pihak atau Target atau Sasaran Audit Hukum yang berkaitan dengan subyek hukum yang bersangkutan, berkaitan dengan harta kakayaan dan utang atau kewajibannya, transaksi hukum, perbuatan hukum, atau hubungan-hubungan hukum, serta berbagai permasalahan atau sengketa hukum yang dihadapi dan bagaimana permasalahan hukum tersebut ditangani dan diselesaikan. Secara detail tujuan legal audit sebagai berikut:

1.  Menjelaskan Fakta-fakta hukum yang didukung alat   bukti  terhadap peristiwa hukum maupun kasus hukum .
2.  Memberikan pemahaman jenis temuan permasalahan hukum,  baik pidana atau perdata.
3.  Menjelaskan  faktor yang mempengaruhi  terhadap permasalahan hukum yang terjadi.
4.  Mengidentifikasi subjek-subjek yang diduga pelaku peristiwa/kasus hukum ( orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan, dan orang turut melakukan).
5.  Menguraikan dasar-dasar hukum terhadap Kasus Hukum beserta ancaman hukumannya.
6.  Memberikan Advis upaya/prosedur penyelesaian temuan permasalahan hukum (Litigasi dan/atau  Non litigasi).
7.  Memberikan pertimbangan kepada stake holder dalam pengambilan keputusan atas temuan  permasalahan hukum
8.  Memperoleh gambaran atau potret tingkat kualitas kesadaran atau kepatuhan hukum, sehingga dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
·         Ketentuan peraturan yang sudah dipenuhi atau dipatuhi secara benar dan baik;
·         Ketentuan peraturan yang belum dipenuhi atau dipatuhi dan harus dipenuhi atau dipatuhi segera;
·         Ketentuan peraturan yang dilanggar dan rekomendasi solusinya;
·         Posisi hukum kekayaan (harta) dan kewajiban (utang);
·         Posisi hukum transaksi yang sudah, sedang, dan akan berjalan;
·   Posisi hukum perbuatan-perbuatan hukum yang sudah, sedang dan akan berjalan;
·         Posisi hukum sengketa atau potensi sengketa yang dihadapi dan rekomendasi solusi;


HASIL YANG DIHARAPKAN

Banyak Manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan legal audit dalam pelaksanaan program PNPM Mandiri Perdesaan

  1. Legal audit dijamin menguntungkan, efisien, dan dapat mengoptimalkan penguatan kelembagaan masyarakat berupa operasional, tujuandan capaian yang menjadi visi dan misi kelembagaan masyaraka, 
  2. Legal audit dapat meminimilasir resiko hukum atau menghindari biaya-biaya perkara dan litigasi yang tidak penting serta memberi gambaran yang tepat pengelolaan resiko hukum agar selanjutnya perusahaan dapat lebih mempersiapkan diri terhadap segala kemungkinan transaksi dan perbuatan hukumnya (early warning system)
  3. Legal audit membantu pengembalian uang dari peminjam atau konsumen melalui drafting perjanjian yang baik tanpa harus menempuh proses litigasi 
  4. Legal audit dapat membantu untuk mereview dan memeriksa dengan seksama dokumen – dokumen perjanjian 
  5. Legal audit mengetahui sejauh mana tingkat kualitas kepatuhan dan penerapan hukum dalam proses pendirian usaha, melakukan kegiatan usaha, perpajakan, legalitas kekayaan yang dimiliki, legalitas dan kesempurnaan transaksi-transaksi hukum, ada tidaknya transaksi fiktif yang dilakukan didalam perusahaan, serta berbagai masalah lainnya yang berpotensi sengketa;



HASIL AKHIR DARI PELAKSANAAN LEGAL AUDT

Pendapat Hukum/Legal Opinion.
Berupa Laporan hasil Audit Hukum yang menguraikan fakta-fakta hukum yang didukung alat bukti yang mengidentifikasi terduga pelaku beserta tahapan-tahapan dalam upaya penyelesaian kasus hukum  yang terjadi.   (aslam_go04@yahoo.com)

Berita Populer