Rabu, 29 Mei 2013
Senin, 27 Mei 2013
KONSEPSI LEGAL AUDIT DALAM PNPM MANDIRI PERDESAAN
PENDAHULUAN
Pemantauan dan
pengawasan adalah proses yang terus menerus dilakukan sepanjang tahapan PNPM Mandiri Perdesaan yang dilakukan
oleh masyarakat sebagai
actor utama, aparat pemerintahan dan Konsultan
di berbagai tingkatan, LSM, Wartawan, Lembaga Donor, dan
lain-lain. dimana hasil dari
kegiatan pemantauan dan pengawasan digunakan untuk memperbaiki kualitas
pelaksanaan serta menjadi
masukan untuk evaluasi terhadap pelaksanaan program maupun dasar pembinaan
kepada pelaku PNPM
Mandiri Perdesaan dan masyarakat.
Disamping
tanggung jawab utama masyarakat dalam melakukan pengawasan, pemerintah
daerahpun bertanggung jawab
untuk memastikan bahwa PNPM Mandiri Perdesaan berjalan
sesuai prinsip dan prosedur yang
berlau. semua pegawai pemerintah yang terlibat dalam PNPM Mandiri Perdesaan baik Tim Koordinasi, Camat, PjOK, Setrawan, Aparat Desa dan lain-lain
mempunyai tugas untuk memantau PNPM
Mandiri Perdesaan.
karena sumber pendana’an
kegiatan disamping merupakan distribusi asset antara pemerintah dan masyarakat
juga merupakan bagian dari anggaran belanja Negara dan Daerah.
Fungsi, peran dan tugas pengawasan
ini tentu saja perlu dimaksimalkan agar dapat meminimalisir potensi masalah meskipun sejauh
ini dalam hal pengawasan program ini telah cukup berhasil dalam memperkecil
nilai kebocoran anggaran. Namun tidak ada salahnya untuk merekonstruksi.
membenahi, meluruskan ataupun merevitalisasi peran dan fungsi pengawasan dengan
meningkatkan kompetensi pelaku pengawasan untuk mampu menjalankan fungsinya dalam
memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat agar tidak menimbulkan
persoalan litigasi
dikemudian hari seperti digugat, didenda, dituntut dikarenakan kekurangan atau kekosongan hukum yang ada
didalam dokumen-dokumen tertulis/perjanjian-perjanjian/statuta-statuta yang
dibutuhkan oleh masyarakat ataupun dikarenakan ketidak tahuan akan perbuatan
yang telah melampaui batas-batas hukum dari aturan-aturan program/kelembagaan.
Untuk
menyikapi perkembangan dan kebutuhan program maka Legal Audit selayaknya perlu
dilakukan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan hukum pelaku
program. Signifikasi dan implikasi
“legal audit” adalah untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan hukum yang
potensial ada, yang ada, dan yang bakal ada, yang dapat dilakukan sejak awal
kegiatan berlangsung meliputi keseluruhan prosedur, aturan, regulasi, dan
perjanjian-perjanjian yang ditandatangani.
LATAR BELAKANG
Dalam
perjalanannya PNPM Mandiri Perdesaan telah banyak mengembangkan instrument
pengawasan dengan skema pengawasan berjenjang yang secara rutin dilakukan baik
oleh masyarakat dan konsultan pada Level Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi,
Regional dan Nasional. Dari rangkaian kegiatan pengawasan dan pemantauan
tersebut selanjutnya secara resmi dilakukan
pula pemeriksaan eksternal struktural yang
dilaksanakan oleh BPKP bekerjasama dengan Bawasda/Inspektorat
selaku auditor yang telah ditetapkan dalam Loan Agreement antara pemerintah Indonesia
dengan lembaga donor.
Dalam hal audit baik oleh BPK
maupun BPKP dan Inspektorat sebagai institusi resmi sejauh ini sudah sangat
familiar dimasyarakat dalam kerangka audit pada tataran pembinaan, sehingga tak
jarang pula kiranya suatu temuan kembali menjadi temuan yang sama ditahun
berikutnya, dan manakala kabupaten X memperoleh predikat wajar tanpa
pengecualian dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan tentu saja pertanyaan
kritis patut untuk dilontarkan secara substantive sejauh mana wajar tanpa
pengecualian tersebut berlaku? Benarkah Hutang kelompok Simpan Pinjam yang ada
benar-benar Hutang yang terikat dalam hukum perjanjian ? Benarkah pembayaran
cicilan pinjaman betul-betul pembayaran cicilan Pinjaman ? benarkah pelaksanaan
kegiatan prasarana telah sesuai dengan ketentuan. Untuk menjawab hal tersebut
tentunya perlu dilakukan audit hukum. Sebab, pos pembayaran utang dan alokasi
dana pembangunan prasarana bukan semata-mata sebagai sebuah transaksi ekonomi
atau baik dan buruknya kualitas prasarana, lebih jauh kegiatan tersebut dapat
diteropong dari sisi perbuatan hukum,
Kesimpulan yang dapat
diambil adalah bahwa “legal audit” sangat penting dewasa ini dimana disatu sisi
“legal audit” hidup (ada) dan beroperasi ditengah-tengah kompleksitas pembauran
hukum yang semberawut dengan keanekaragaman interpretasi hukum. Oleh karena
itu, “Legal audit” akan menjadi suatu anugerah dan pengharapan bagi setiap
individu dan kelembagaan dimasyarakat, fasilitator dan aparat pemerintah.
Belakangan ini berdasarkan data
yang ada secara nasional menunjukkan semakin meningkatnya tindak pelanggaran
hukum, khususnya tindak pidana korupsi yang melibatkan masyarakat dan
kelembagaan maupun fasilitator. Penggelapan dana BLM, penyelewegan dana simpan
pinjam, kelompok fiktif, markup harga material dan pengurangan kualitas
kegiatan dll yang pada intinya menunjukkan bahwa tingkat kesadaran ataupun kepatuhan hukum pelaku program masih rendah
Buat meningkatkan kadar dan
kualitas kesadaran dan kepatuhan hukum perlu dilakukan audit hukum. Yaitu,
melakukan analisa, pengkajian dan penilaian tingkat kepatuhan hukum para subyek
hukum pelaku program. Untuk memastikan tentang subyek kegiatan dan apa yang
dilakukan, di mana dilakukan, kapan dilakukan, dengan cara apa dilakukan. Dari
gambaran ini, bila terjadi tindak pidana korupsi, penyalah-gunaan wewenang atau
pelanggaran hukum lainnya akan dapat secara mudah dideteksi, diketahui, dan
dilakukan tindakan yang tepat, cepat, dan benar. Dengan audit hukum maka upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan prinsip, wewenang dan
prosedur dapat dilakukan secara dini dan cepat.
APA ITU LEGAL AUDIT
Legal
Audit adalah pemeriksaan dan analisa
hukum atas penerapan berbagai ketentuan hukum atau ketentuan peraturan
perundang-undangan oleh pihak-pihak tertentu yang menjadi Target Audit Hukum
–baik perorangan maupun kelembagaan—berkenaan dengan kepatuhan hukum atau
legalitas yang bersangkutan, harta kekayaan atau aset dan kewajiban atau
utang-utangnya, transaksi dan perbuatan-perbuatan hukum, dan/atau
kegiatan-kegiatannya, serta berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dan
penanganan atau penyelesaiannya. Dengan demikian dapat diketahui kadar atau
kualitas kesadaran dan kepatuhan hukum atau sampai seberapa jauh peraturan
hukum dipatuhi dan diterapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan seberapa
jauh keadilan-hukum lebih ditegakkan.
“legal audit” terbagi
atas dua kata yang sangat penting untuk didefinisikan secara terpisah demi memudahkan
untuk mengetahui arti penting, maksud, dan signifikasi kata “legal audit”
sehingga dapat meminimalisasi proses litigasi yang dilakukan sekarang dan masa
akan datang. Dalam hal yang sama, “legal audit” terdiri atas bidang hukum dan
bidang audit. Dalam bidang hukum tertuang dalam bentuk aturan-aturan yang
saling berhubungan satu dengan yang lain dan setiap tindakan yang umum terjadi,
sedangkan dalam bidang audit tertuang dalam bentuk yang berhubungan dengan
persoalan audit (pemeriksaan), akuntasi dan sebagainya.
Legal audit juga merupakan
suatu uji tuntas dari segi hukum terhadap semua
aspek hukum dalam Pelaksanaan Program guna
memperoleh informasi/fakta material terhadap pelanggaran, kelalaian ataupun ketentuan yang
tak lazim dalam sebuah dokumen ataupun fakta laian yang secara material dapat
menimbulkan resiko hukum
TUJUAN LEGAL AUDIT
Audit Hukum bertujuan memperoleh Laporan
Audit Hukum yang berisi gambaran atau potret tentang tingkat atau kualitas
kesadaran dan kepatuhan hukum pihak atau pihak-pihak yang menjadi Sasaran Audit
Hukum, baik perorangan maupun lembaga yang karenanya akan dapat diketahui dan
dipastikan bahwa hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan dipatuhi dan
sudah diterapkan secara baik dan benar, masih ada ketentuan-ketentuan hukum
yang belum dipatuhi dan diterapkan, atau dilanggar oleh pihak-pihak atau Target
atau Sasaran Audit Hukum yang berkaitan dengan subyek hukum yang bersangkutan,
berkaitan dengan harta kakayaan dan utang atau kewajibannya, transaksi hukum,
perbuatan hukum, atau hubungan-hubungan hukum, serta berbagai permasalahan atau
sengketa hukum yang dihadapi dan bagaimana permasalahan hukum tersebut
ditangani dan diselesaikan. Secara detail tujuan legal audit sebagai berikut:
1. Menjelaskan Fakta-fakta hukum yang
didukung alat bukti terhadap peristiwa
hukum maupun kasus hukum .
2. Memberikan pemahaman jenis
temuan permasalahan hukum, baik pidana
atau perdata.
3. Menjelaskan faktor yang mempengaruhi terhadap permasalahan hukum yang terjadi.
4. Mengidentifikasi subjek-subjek
yang diduga pelaku peristiwa/kasus hukum ( orang yang melakukan, orang yang
menyuruh melakukan, dan orang turut melakukan).
5. Menguraikan dasar-dasar hukum
terhadap Kasus Hukum beserta ancaman hukumannya.
6. Memberikan Advis
upaya/prosedur penyelesaian temuan permasalahan hukum (Litigasi dan/atau Non litigasi).
7. Memberikan pertimbangan kepada stake holder dalam
pengambilan keputusan atas temuan permasalahan hukum
8. Memperoleh gambaran atau potret
tingkat kualitas kesadaran atau kepatuhan hukum, sehingga dapat diketahui
hal-hal sebagai berikut:
·
Ketentuan peraturan yang sudah
dipenuhi atau dipatuhi secara benar dan baik;
·
Ketentuan peraturan yang belum
dipenuhi atau dipatuhi dan harus dipenuhi atau dipatuhi segera;
·
Ketentuan peraturan yang dilanggar
dan rekomendasi solusinya;
·
Posisi hukum kekayaan (harta) dan
kewajiban (utang);
·
Posisi hukum transaksi yang sudah,
sedang, dan akan berjalan;
· Posisi hukum perbuatan-perbuatan
hukum yang sudah, sedang dan akan berjalan;
·
Posisi hukum sengketa atau potensi
sengketa yang dihadapi dan rekomendasi solusi;
HASIL YANG DIHARAPKAN
Banyak
Manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan legal audit dalam pelaksanaan
program PNPM Mandiri Perdesaan
- Legal audit dijamin menguntungkan, efisien, dan dapat mengoptimalkan penguatan kelembagaan masyarakat berupa operasional, tujuandan capaian yang menjadi visi dan misi kelembagaan masyaraka,
- Legal audit dapat meminimilasir resiko hukum atau menghindari biaya-biaya perkara dan litigasi yang tidak penting serta memberi gambaran yang tepat pengelolaan resiko hukum agar selanjutnya perusahaan dapat lebih mempersiapkan diri terhadap segala kemungkinan transaksi dan perbuatan hukumnya (early warning system);
- Legal audit membantu pengembalian uang dari peminjam atau konsumen melalui drafting perjanjian yang baik tanpa harus menempuh proses litigasi
- Legal audit dapat membantu untuk mereview dan memeriksa dengan seksama dokumen – dokumen perjanjian
- Legal audit mengetahui sejauh mana tingkat kualitas kepatuhan dan penerapan hukum dalam proses pendirian usaha, melakukan kegiatan usaha, perpajakan, legalitas kekayaan yang dimiliki, legalitas dan kesempurnaan transaksi-transaksi hukum, ada tidaknya transaksi fiktif yang dilakukan didalam perusahaan, serta berbagai masalah lainnya yang berpotensi sengketa;
HASIL AKHIR DARI PELAKSANAAN LEGAL AUDT
Pendapat Hukum/Legal Opinion.
Berupa
Laporan hasil Audit Hukum yang menguraikan fakta-fakta hukum yang didukung alat
bukti yang mengidentifikasi terduga pelaku beserta tahapan-tahapan dalam upaya
penyelesaian kasus hukum yang terjadi. (aslam_go04@yahoo.com)
Langganan:
Postingan (Atom)
Berita Populer
-
Bila anda mengalami problem karena air di rumah anda tidak terlalu jernih atau sedikit keruh, anda dapat menggunakan cara penyimpanan...
-
Terlalu banyak kata dan makna yang dapat diungkap dibalik kalimat layu sebelum berkembang , namun satu hal yang pasti dimanapun kalima...
-
Pembangunan sarana prasarana perdesaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat terutama melalui PNPM Mandiri Perdesaan merupakan upaya unt...
-
Amir, Dinato, Awaludin dan Supriadi merupakan sahabat sepermainan sejak kecil hingga memasuki usia remaja meskipun mereka berasal ...
-
Banyak cara untuk menciptakan pengelolaan dana bergulir yang baik. Selain meningkatkan pengelolaan administrasi dan pelayanan ditin...