Bank
Plecit dalam kamus besar Bahasa Indonesia merupakan sebutan bagi lembaga bukan
Bank atau perseorangan yang meminjamkan uang, biasanya dengan bunga tinggi dan penagihan
dilakukan setiap hari (kbbi3)
Bank Plecit juga diistilahkan dengan sebutan "lintah darat". Selain itu kita bisa
mengenal Bank Plecit dengan sifatnya yang personal dan selalu
bergerak/mobile atau dengan istilah Bank Keliling.Tidak hanya dikota bahkan didesa
dan dipasar-pasar desa Bank
Plecit biasanya sering kita jumpai mondar-mandir menawarkan jasa piutang maupun menagih utang.
Biasanya Bank Plecit menawarkan
jasa pinjaman uang kepada nasabah yang butuh uang cepat secara langsung, pinjaman cepat cair dengan bunga tinggi.
Plecit
dalam istilah masyarakat rantau rasau diartikan diuber, diburu, dikejar atau cepat
tergesa-gesa dalam hal ini plecit digambarkan mulai dari proses pencairan dan penagihan
yang cepat, bahkan para penyalur pinjaman juga mengendarai kendaraan dengan plecit
atau dengan kecepatan tinggi seperti orang yang tengah mengejar sesuatu baik untuk
menyalurkan ataupun menagih pinjaman dimana nasabah akan terus diburu tanpa henti
sebelum pinjaman dikembalikan.
Cukup banyak nasabah Bank Plecit dikecamatan Rantau Rasau
khususnya untuk Desa Rantau rasau I dan II, Bangun Karya, Bandar Jaya, Harapan Makmur,
Pematang mayan, Tri Mulia, Karya Bakti, Marga Mulia, Sungai Dusun dengan nasabah
PNS yang telah menggadaikan SK ke Bank, masyarakat umum dan Pedagang kecil pada
umumnya.
Dengan sistim pinjaman yang mudah dan cepat tanpa agunan
dapat di ilustrasikan apabila jumlah pinjaman
Rp.1.000.000, maka nasabah akan mendapatkan uang sebesar
Rp.850.000, dengan rincian; Rp.50.000 untuk administrasi
(hangus/hilang), dan Rp. 100.000 untuk simpanan
pokok apabila jangka waktu pembayaran 30 hari, dengan angsuran per
hari Rp.40.000, maka total nasabah akan membayar Rp.40.000 x 30 hari = Rp.1.200.000. Sehingga nasabah akan menanggung bunga sebesar 25% dan apabila bunga
ini dikalikan jumlahnya untuk satu tahun pinjaman maka 25 % X 12 =
Masya Allah … 300 % ..!!!
Beragam pendapat masyarakat mengenai bank plecit ada
yang mengatakan sangat membantu dikarenakan dapat meminjam sewaktu-waktu saat dibutuhkan,
namun sebagaian lainnya mengatakan sangat merugikan karena tagihan sudah harus jalan sebelum dapat
diputar untuk modal usaha bahkan tak jarang keuntungan usaha dipergunakan untuk
membayar cicilan sebagaimana yang dialami oleh Ibu Kusmiyatun warga Bandar jaya
yang berjualan dipasar Pelita akibat dari pinjaman pada bank plecit usahanya mengalami
kebangkrutan dan Ibu Kusmiyatun hanyalah satu dari sekian banyak korban bank
plecit di Rantau Rasau.
Miris
membayangkan ketika masyarakat harus gali lobang – tutup lobang dalam jeratan
Bank Plecit, sementara PNPM Mandiri Perdesaan melalui UPK tengah mengelola
kegiatan Simpan Pinjam dengan pendanaan yang cukup memadai, namun hal itu tidak
menjadikan UPK pilihan menarik bagi sebagian pedagang sebagai tempat untuk meminjam,
sebagaimana yang diungkapkan Ibu Kusmiyatun bahwa “jasa pinjaman di PNPM memang rendah, tidak juga pakai agunan, namun
daftar tunggunya lama sehingga sulit bagi kami untuk memutar usaha”.
Berangkat dari hal tersebut tentu saja menjadi sebuah
tantangan bagi kita semua untuk dapat menjadi solusi atas persoalan kelompok
pedagang maupun masyarakat umum yang terjerat Bank Plecit, beberapa hal yang
mungkin dapat dilakukan adalah mempercepat lahirnya kelompok executing, ataupun
mendorong pelaku untuk melakukan sosialisasi, mengorganisir / penguatan terhadap kelompok-kelompok
pedagang. Atau bahkan melakukan perubahan yang lebih exstream terhadap pola dan
mekanisme pinjaman. Entahlah…. Satu hal yang pasti kita harus melakukan yang
terbaik buat masyarakat, khususnya masyarakat miskin.
Tim
Tanjabtimur